Andi sendiri sudah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana korupsi pada persidangan Kamis, 30 November 2017 saat bersaksi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP. Bahkan, Andi juga membongkar peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Dalam persidangan, pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP ini juga mengakui adanya fee sebesar 5 persen dari peserta konsorsium proyek e-KTP untuk anggota DPR. Andi juga berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP sebesar 2,5 juta Dollar Amerika.
Sementara itu, Jaksa pada KPK telah menuntut pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa berpandangan, Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Andi diduga berperan sebagai pengatur tender proyek e-KTP.
(Mufrod)