(Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, KPK Sebut Status Setya Novanto Terdakwa)
Menyikapi hal tersebut, hakim tunggal Kusno mempersilakan pihak KPK menanyakan hal itu kepada pihak yang terkait.
“Jadi mengenai cara perolehannya kalau berkeberatan jadi hakim tak berwenang menyelidiki. Tanyakan ke saksi, ke BPK, atau tanyakan ke kepolisian," ucap hakim tunggal Kusno.
(Baca Juga: 'Terbentur' Sidang E-KTP, Hakim: Apa Gunanya Praperadilan Setnov Dilanjutkan?)
(Erha Aprili Ramadhoni)