"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Febri.
Dalam kasus suap ini, Nofel telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 April 2017 lalu. Dirinya resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada 11 Agustus 2017.
(Baca juga: KPK Dalami Proses Penganggaran Proyek Satelit Bakamla yang Berujung Korupsi)
Nofel sebagai pejabat pembuat komitmen dalam kasus ini, diduga telah menerima uang sejumlah USD 104.500. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Sedangkan, dari pihak Puspom TNI telah menetapkan satu orang tersangka.