Soal Kasus Suap Pengadaan Satelit, Pejabat Bakamla RI Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2017 19:24 WIB
Jubir KPK Febri Diyansyah (Foto: Okezone)
Share :

Selain Nofel Hasan, empat tersangka lainnya adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dalam persidangan, Fahmi sendiri telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Hakim memvonis Fahmi dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, dua anak buah Fahmi yakni, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Eko Susilo divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya