Soal Kasus Suap Pengadaan Satelit, Pejabat Bakamla RI Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2017 19:24 WIB
Jubir KPK Febri Diyansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di lingkungan Bakamla dalam pengadaan alat satelit monitoring untuk tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI, Nofel Hasan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik menyerahkan, berkas, barang bukti dan tersangka. Dengan begitu, Nofel akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka Nofel Hasan (NH) tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI TA 2016 ke penuntutan (tahap 2)," papar Febri melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

 (Baca: KPK: Terkait Pembahasan Anggaran Bakamla, Ada Beberapa Pihak yang Terlibat)

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik antikorupsi melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka pada hari ini.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Febri.

Dalam kasus suap ini, Nofel telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 April 2017 lalu. Dirinya resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada 11 Agustus 2017.

 (Baca juga: KPK Dalami Proses Penganggaran Proyek Satelit Bakamla yang Berujung Korupsi)

Nofel sebagai pejabat pembuat komitmen dalam kasus ini, diduga telah menerima uang sejumlah USD 104.500. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Sedangkan, dari pihak Puspom TNI telah menetapkan satu orang tersangka.

Selain Nofel Hasan, empat tersangka lainnya adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dalam persidangan, Fahmi sendiri telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Hakim memvonis Fahmi dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, dua anak buah Fahmi yakni, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Eko Susilo divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya