JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto legowo jika gugatan praperadilannya harus gugur. Sebab, pada Rabu 13 Desember 2017, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sebagaimana hal tersebut diamini kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. Menurutnya, merujuk pada aturan hukum, gugatan praperadilan kliennya secara otomatis akan gugur jika pokok perkaranya telah disidangkan.
"Menurut hukum kalau dakwaan perkara pokok hukum dibacakan, perkara praperadilan gugur. Itu adalah hukumnya," kata Maqdir saat dikonfirmasi Okezone, Senin (11/12/2017).
(Baca Juga: KPK Permasalahkan Bukti yang Diajukan Pihak Setya Novanto di Praperadilan)
Pernyataan Maqdir mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) Huruf d KUHAP menyebutkan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.
Pasal tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
Maqdir mengatakan, kliennya telah siap untuk menjalani sidang dakwaan yang rencananya akan digelar pada Rabu 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.