Setya Novanto 'Legowo' Bila Praperadilannya Kandas di Perjalanan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Desember 2017 06:01 WIB
Setya Novanto (Foto: Ant)
Share :

"Tentu siap pada sidang pertama nanti. Dan langkah (sekarang) yang bisa diambil hanya mengikuti seluruh persidangan dalam perkara pokok. Termasuk bikin eksepsi pada persidangan berikutnya," tandasnya.

(Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, KPK Sebut Status Setya Novanto Terdakwa)

Sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor sedianya sehari lebih dulu dari jadwal sidang putusan praperadilan yang dijalankan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 14 Desember.

Diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Setya Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP. Setya Novanto sendiri sekarang sudah ditahan KPK.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya