Semobil dengan Setya Novanto saat Kecelakaan, Hilman Matauch Diperiksa KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 11 Desember 2017 16:02 WIB
Hilman Mattacuh saat usai jalani pemeriksaan di KPK (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

Hilman Mattauch sendiri pada hari ini tak masuk dalam daftar jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh KPK. Kedatangan pria berbadan subur itupun tak diketahui oleh para awak media sebelummya. Namun, saat keluar dari gedung ini, pewarta pun menyadari kehadiran dari Hilman.

"Biasa tadi diperiksa aja," ujar Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

 (Baca: Dibalik Tujuan Andi Narogong Aktif Kenalkan Vendor E-KTP ke DPR)

Kendati demikian, Hilman tak menjawab secara tegas mengenai pemeriksaan terhadap dirinya terkait materi penyelidikan kasus apa. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjawab subtansi pemeriksaannya hari ini.

"Soal materi penyelidikan. Penyelidikan bukan penyidikan," ucap Hilman sembari meninggalkan Gedung KPK.

Hilman tak berbicara panjang lebar kepada para awak media. Dia menyebut harus ke Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor.

 (Baca juga: Hilman Mattauch, si 'Wartawan Parlemen' yang Jadi Tersangka Kecelakaan Setya Novanto)

Hilman sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan yang dialami oleh tersangka kasus korupsi e-KTP Setnov.

"Ini gue (red-saya) harus ke Polda," ucap Hilman.

Nama Hilman mulai menyeruak ke publik saat terlibat dalam insiden kecelakaan tunggal yang dialami Setnov beberapa waktu lalu saat KPK sedang 'memburu' Setnov. Ketika itu, Hilman yang mengendarai mobil tersebut.

Dalam mobil Fortuner berplat nomor B 1732 ZLO itu terdapat tiga orang, Setnov, Hilman dan seorang ajudan Novanto. Namun, hanya Novanto yang alami luka.

Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap "pengendara" mobil dalam insiden kecelakaan tunggal yang dialami oleh tersangka kasus korupsi e-KTP Setnov.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, juga pernah menekankan bahwa pihaknya juga akan menyelidiki adanya dugaan pihak-pihak yang menyembunyikan Ketua Umum Partai Golkar Non-aktif ini saat menghilang dalam upaya penjemputan paksa.

Pasalnya, Febri menjelaskan pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan perkara kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini bisa dijerat dengan Obstruction of Justice.

"Maka ada risiko hukum pidana diatur pasal 21 UU Tipikor ini sudah kami ingatkan agar pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka atau melakukan hal lain dalam kasus e-KTP," ucap Febri.

"Ancamannya hukumannya cukup berat 3-12 tahun jadi tindak pidana yang serius dan KPK tentu akan mempelajari hal-hal tersebut," kata Febri menambahkan.

Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Mantan kontributor Metro TV sekaligus orang dekat Ketua DPR RI yang semobil saat kecelakaan, Hilman Matauch diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku menjalani pemeriksaan terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Hilman Mattauch sendiri pada hari ini tak masuk dalam daftar jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh KPK. Kedatangan pria berbadan subur itupun tak diketahui oleh para awak media sebelummya. Namun, saat keluar dari gedung ini, pewarta pun menyadari kehadiran dari Hilman.

"Biasa tadi diperiksa aja," ujar Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

(Baca: Dibalik Tujuan Andi Narogong Aktif Kenalkan Vendor E-KTP ke DPR)

Kendati demikian, Hilman tak menjawab secara tegas mengenai pemeriksaan terhadap dirinya terkait materi penyelidikan kasus apa. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjawab subtansi pemeriksaannya hari ini.

"Soal materi penyelidikan. Penyelidikan bukan penyidikan," ucap Hilman sembari meninggalkan Gedung KPK.

Hilman tak berbicara panjang lebar kepada para awak media. Dia menyebut harus ke Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor.

(Baca juga: Hilman Mattauch, si 'Wartawan Parlemen' yang Jadi Tersangka Kecelakaan Setya Novanto)

Hilman sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan yang dialami oleh tersangka kasus korupsi e-KTP Setnov.

"Ini gue (red-saya) harus ke Polda," ucap Hilman.

Nama Hilman mulai menyeruak ke publik saat terlibat dalam insiden kecelakaan tunggal yang dialami Setnov beberapa waktu lalu saat KPK sedang 'memburu' Setnov. Ketika itu, Hilman yang mengendarai mobil tersebut.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya