Dalam mobil Fortuner berplat nomor B 1732 ZLO itu terdapat tiga orang, Setnov, Hilman dan seorang ajudan Novanto. Namun, hanya Novanto yang alami luka.
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap "pengendara" mobil dalam insiden kecelakaan tunggal yang dialami oleh tersangka kasus korupsi e-KTP Setnov.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, juga pernah menekankan bahwa pihaknya juga akan menyelidiki adanya dugaan pihak-pihak yang menyembunyikan Ketua Umum Partai Golkar Non-aktif ini saat menghilang dalam upaya penjemputan paksa.
Pasalnya, Febri menjelaskan pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan perkara kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini bisa dijerat dengan Obstruction of Justice.
"Maka ada risiko hukum pidana diatur pasal 21 UU Tipikor ini sudah kami ingatkan agar pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka atau melakukan hal lain dalam kasus e-KTP," ucap Febri.
"Ancamannya hukumannya cukup berat 3-12 tahun jadi tindak pidana yang serius dan KPK tentu akan mempelajari hal-hal tersebut," kata Febri menambahkan.
Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pohon tumbang depan hotel mulia senayan 14:10 pic.twitter.com/8xTlkCwgS4
— rizki arrisyantoro (@RizkiArri) December 11, 2017
(Rachmat Fahzry)