Peran Tersangka Ledakan Pabrik Petasan Kosambi
Dalam kasus ledakan pabrik kembang api Kosambi, Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab atas terjadinya insiden kebakaran disertai ledakan dahsyat. Mereka adalah Indra Liyono sebagai pemilik pabrik, Andre Hartanto sebagai direktur operasional perusahaan dan Subarna Ega sebagai pekerja bagian pengelasan yang menyebabkan 4.000 kilogram mercon meledak akibat terkena percikan api pengelasan.
Indra Liyono dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan karena memperkerjakan anak di bawah umur. Sementara, kedua tersangka lainnya yakni Subarna Ega dan Andre Hartanto dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
(Baca juga: 48 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi)
Sementara itu, polisi mencatat saat ini masih ada 11 pekerja yang belum diketahui keberadaannya, termasuk Subarna Ega. Keberadaan Ega yang telah ditetapkan menjadi tersangka masih berselimut misteri.
Pihak keluarga Ega yang tinggal di Bandung pun mengaku tidak mengetahui keberadaannya. Pasca-kejadian kebakaran, Ega tidak pernah kembali ke rumahnya. Dari hasil penyelidikan polisi pun, tidak ditemui adanya tulang belulang di sekitar titik lokasi ledakan, yakni tempat Ega melakukan pengerjaan pengelasan.
“Berbagai kemungkinan masih bisa terjadi. Bisa saja Ega melarikan diri karena kami tidak menemukan tulang-belulang di sekitar lokasi tempat dia mengelas. Namun, bisa juga tubuh beserta seluruh tulang belulangnya sudah hancur menjadi abu akibat ledakan. Proses olah TKP sudah dihentikan, namun pencarian Subarna Ega masih terus dilakukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Deddy Supriadi.
(Fiddy Anggriawan )