Sidang Perdana Kasus E-KTP Setya Novanto Dilarang Siaran Langsung di TV

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 15:36 WIB
Setya Novanto tersangka kasus korupsi e-KTP. Foto Antara
Share :

JAKARTA – Sidang perdana kasus pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto tak boleh disiarkan secara langsung di televisi.

Sidang akan berlangsung , Rabu 13 Desember 2017, besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Satu gedung dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo, mengatakan persidangan akan terbuka untuk masyarakat.

"Sidang terbuka untuk umum cuma tidak live (langsung-red) saja," katanya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Baca Juga: Setya Novanto Siap Jalani Persidangan Perkara E-KTP

Baca Juga: Setya Novanto Disebut Terima USD 7 Juta dari Kasus E-KTP

Pengadilan berhak melarang penayangan siaran langsung oleh televisi karena mengacu

keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016.

Ibnu menyampaikan kapasitas pengunjung akan dibatasi untuk memasuki ruang sidang. Tetapi pihak PN Jakpus akan menyiapkan pengeras suara di luar ruang sidang untuk kepentingan peliputan.

(Foto. Antara)

"Ya, itu demi kelancaran persidangan, tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berbeda," tutup dia.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menilai persidangan terbuka untuk umum sudah semestinya dilakukan. Kasus e-KTP diduga merugikan negara sebesar Rp23 triliun.

"Kalau saya bisa kasih pendapat, karena ini kan serba era transparansi good coorporate, (good) government itu kan transparansi, dan lagi enggak ada yang tertutupi lagi kan. Semua terbuka," ujar Saut.

Simak Juga: Setya Novanto Kirim Surat Minta Bantuan ke Jokowi

Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa memutuskan soal jalannya sidang terbuka atau tertutup. Namun ia menggarisbawahi bahwa masyarakat berhak mengetahui jalannya persidangan. "Kalau kami mau transparan. Ya memang tidak ada harus dibuka, karena publik sudah tahu.”

Terkait sidang perdana esok, Saut menyatakan KPK tidak memiliki persiapan khusus. "Normatif lah bagaimana pengadilan, kita normatif aja itu," imbuh Saut.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xMS8xLzEwNjQxMy8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya