KY mengungkapkan, Ketua dan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Novanto tercatat belum pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
"Semuanya. Ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," ungkap Farid.
(Baca Juga: Sidang Perdana Kasus E-KTP Setya Novanto Dilarang Siaran Langsung di TV)
Sidang perdana untuk tersangka Setnov dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan empat anggota Majelis Hakim yakni Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.