Dakwaan Dibacakan, Kuasa Hukum: Praperadilan Setya Novanto Gugur Sudah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 18:28 WIB
Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto saat sidang Tipikor (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim mempersilahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Setya Novanto yang telah menjadi pesakitan dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Kuasa Hukum Setya Novanto, ‎Maqdir Ismail menilai pembacaan dakwaan Setya Novanto terlalu dipaksakan guna menggugurkan praperadilan dari Ketua DPR non-aktif itu.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini berarti gugur sudah. Saya kira pembacaan surat dakwaan ini untuk menggugurkan praperadilan," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

 

(Baca juga: 5 Pertemuan Keterlibatan Setya Novanto di Kasus Korupsi E-KTP)

Maqdir menyesalkan sikap Jaksa KPK yang telah mempersiapkan kehadiran dokter dari RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut dia, hal itu berarti lembaga antirasuah memang ingin memprovokasi Setya Novanto untuk sakit saat berlangsungnya sidang perdana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya