Dakwaan Dibacakan, Kuasa Hukum: Praperadilan Setya Novanto Gugur Sudah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 18:28 WIB
Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto saat sidang Tipikor (foto: Antara)
Share :

"Surat itu tadi adalah surat yang menunjukkan kepada IDI dan RSCM itu tanggal 11 (Desember) untuk menghadirkan dokter-dokter ke sini. Apa urusannya? Kan mereka sudah mempersiapkan paling tidak memprovokasi bahwa Pak Novanto ini akan sakit atau apa. Jadi memang tujuannya itu untuk menggugurkan," jelasnya.

(Baca juga: Sederet Nama yang Diperkaya Setya Novanto dari Korupsi E-KTP)

‎Ia memastikan, bahwa hakim tunggal Kusno yang memimpin praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan menggugurkan putusan praperadilan tersebut lantaran telah dibacakannya dakwaan terhadap kliennya.

"‎Ya harus digugurkan dan memang harus diputuskan memang, tapi pasti akan digugurkan oleh pengadilan," tukasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya