JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Sebab, banyak perbedaan dengan dua dakwaan yang lalu.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, setelah kliennya didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
"Kami ajukan eksepsi. Kami minta waktu karena banyak perbedaan dengan dua dakwaan yang lalu," kata Maqdir Ismail di akhir persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Menurut Maqdir, terdapat beberapa penambahan nama kliennya di dalam dakwaan. Oleh sebab itu, Maqdir meminta waktu untuk mempelajari lebih lengkap dakwaan terhadap kliennya untuk selanjutnya diajukan eksepsi.
"Kami mohon diberi waktu untuk memahami surat dakwaan karena berkas dakwaan satu meter," tandasnya.