Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 21:26 WIB
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Antara)
Share :

JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Sebab, banyak perbedaan dengan dua dakwaan yang lalu.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, setelah kliennya didakwa merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

"Kami ajukan eksepsi. Kami minta waktu karena banyak perbedaan dengan dua dakwaan yang lalu," kata Maqdir Ismail di akhir persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Menurut Maqdir, terdapat beberapa ‎penambahan nama kliennya di dalam dakwaan. Oleh sebab itu, Maqdir meminta waktu untuk mempelajari lebih lengkap dakwaan terhadap kliennya untuk selanjutnya diajukan eksepsi.

"Kami mohon diberi waktu untuk memahami surat dakwaan karena berkas dakwaan satu meter," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya