Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 21:26 WIB
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Antara)
Share :

(Baca Juga: Kritisi Proyek E-KTP, Setnov 'Gerah' dengan Ganjar Pranowo)

Sekadar informasi, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto, selaku mantan Ketua Fraksi Golkar, diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

(Baca Juga: Kasus E-KTP, 2 Bos Ini 'Guyur' Setya Novanto USD7,3 Juta)

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya