Wakil Wali Kota Banjarmasin Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Perda

, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2017 11:31 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Hermansyah sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan penetapan peraturan daerah (perda).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/12/2017) mengatakan, perda tersebut berisi tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwan Rusmali," kata Febri.

Selain memeriksa Hermansyah, KPK juga akan memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi sebagai saksi juga untuk tersangka Iwan Rusmali. Andi Effendi adalah tersangka yang diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang penahanan terhadap Iwan Rusmali dan Andi Effendi selama 30 hari ke depan dari 14 Desember 2017 sampai 12 Januari 2018.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus itu, yakni Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasih Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Trensis, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi.

Untuk Muslih dan Trensis, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Kedua tersangka Muslih dan Trensis diduga bersama-sama menerima fee dari pihak rekanan yang kemudian diberikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya