Pelaku Pengiriman Bom Rakitan di Surabaya Belajar dari Youtube

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2017 20:26 WIB
Ilustrasi Bom Rakitan (foto: Shutterstock)
Share :

Sebab, korban diduga kuat telah berselingkuh dengan istri tersangka sejak satu tahun lalu. Ketika sudah bisa merakit bom, baru tersangka memodifikasi dan merangkainya dengan dos HP. Lalu mengirim paketan bom itu pada korban lewat jasa ojek online yakni Go-Jek. Bom itu meledak ketika berada di tangan korban.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandas Ronny.

(Baca Juga: Pelaku Pengiriman Bom Rakitan di Surabaya Ditangkap)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya