Sebab, korban diduga kuat telah berselingkuh dengan istri tersangka sejak satu tahun lalu. Ketika sudah bisa merakit bom, baru tersangka memodifikasi dan merangkainya dengan dos HP. Lalu mengirim paketan bom itu pada korban lewat jasa ojek online yakni Go-Jek. Bom itu meledak ketika berada di tangan korban.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandas Ronny.
(Baca Juga: Pelaku Pengiriman Bom Rakitan di Surabaya Ditangkap)
(Fiddy Anggriawan )