Kendati begitu, menurut Susanto anak pelaku tersebut juga merupakan 'korban' dari problem pengasuhan di keluarga maupun situasi lingkungan yang kurang mendukung. Tingginya perceraian yang angkanya mencapai 19,9 persen pada 2016 menyebabkan konflik orangtua berdampak kepada anak masih terbilang tinggi.
Padahal, hal terbaik bagi anak menjadi prioritas orangtua. KPAI pun mendorong reformasi hukum perlindungan anak pasca-perceraian orangtua dengan mendorong kepastian hak kuasa asuh, pemenuhan akses bertemu, dan pemenuhan hak nafkah.
Selain itu, KPAI mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) meratifikasi The Hague Convention on Child Abduction sebagai dorongan mekanisme pemenuhan hak anak dari 'penculikan' oleh salah satu orangtua di level nasional.
(Baca Juga: Duel Antarpelajar Bisa Dicegah, Ini Masukan dari Kapolda Jabar untuk Pihak Sekolah)
Lebih lanjut, KPAI juga menyoroti kasus-kasus pornografi dan kejahatan seksual terhadap anak di dunia maya. Menurut Susanto, hal ini menjadi problem di era digital kekinian.