KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cilegon Terkait Suap Pembangunan Transmart

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 18 Desember 2017 21:07 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cilegon non-aktif, Tubagus Iman Ariadi. Tubagus sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan perizinan pembangunan Mal Transmart.

Selain Tubagus Iman, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka lainnya. Dua tersangka tersebut yakni, Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, dan pihak swasta Hendri.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 22 Desember 2017 untuk tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perijinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).

 (Baca juga: Periksa CEO Cilegon United, KPK Dalami Modus Suap Lewat Dana CSR Klub Bola)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya