KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengamankan 52 tersangka dari 37 kasus pil atau tablet PCC sepanjang 2017.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Satria Adi Permana di Kendari, Senin, mengatakan pengungkapan 37 kasus pil PCC itu dilakukan sejak Januari hingga Desember 2017.
"Sebanyak 50 berkas tersangka yang diamankan saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Yang terbanyak saat kejadian serentak massal di Kendari pada September," katanya.
Disebutkan, barang bukti obat terlarang yang telah disita polisi di wilayah Sultra yakni pil PCC 20.814 butir, 20.209 butir tramadol, dan 3.320 butir obat daftar G atau obat yang dianjurkan dikonsumsi seizin dokter.