Ini Alasan Disparbud Kenapa Diskotek MG Berdiri Ilegal Selama 2 Tahun

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 01:05 WIB
Diskotek MG saat digerebek BNN (foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Keberadaan Diskotek MG di Jakarta sempat membuat geger warga Jakarta. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam (THM) itu 'disulap' menjadi sebuah pabrik pembuatan sabu cair.

Bahkan, sejak tahun 2016 diskotek itu telah berdiri tanpa adanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga bisa dikatakan bila THM itu menjalankan usahanya secara ilegal.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disparbud DKI, Tony Bako mengaku tak ingin mengambil pusing. Karena TDUPnya sendiri telah dicabut pada Senin, 18 Desember 2017. Kata dia, untuk pengawasan Diskotek MG itu sendiri berada di bawah Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat.

"Ada di Sudin itu pengawasannya," kata Tony, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

 

Sementara itu, Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudinparbud Jakarta Barat, Farizaludin mengatakan telah berulang kali mengimbau Diskotek MG untuk mengurus TDUP kepada DPMPTSP DKI. Bahkan dia sudah melayangkan surat teguran kepada pengusaha THM itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya