KAIRO - Pengadilan Mesir pada Selasa 19 Desember telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 21 orang atas tuduhan bergabung dan membentuk kelompok teroris yang berafiliasi dengan ISIS, kantor berita resmi MENA melaporkan.
Para terdakwa dihukum karena memimpin dan bergabung dengan sebuah kelompok yang mengadopsi gagasan yang menyerukan pembunuhan Presiden Mesir dan hendak mengubah rezim secara paksa serta menyerang institusi polisi dan tentara.
BACA JUGA: Otoritas Mesir Klaim Pelaku Pengeboman Masjid Bawa Bendera ISIS
Terdakwa juga dituduh memiliki bom dan bahan peledak karena menggunakannya dalam operasi teror yang sangat membahayakan keamanan dan ketertiban umum, persatuan nasional, dan perdamaian sosial.
Para terdakwa mengaku bergabung dengan panggilan ISIS untuk membunuh para pemimpin, petugas keamanan, dan Koptik, sebagaimana hakim bacakan. Pengadilan tersebut juga merujuk hukuman kepada Grand Mufti, pejabat tertinggi di Mesi yang tugasnya menentukan cara memberikan hukuman secara agama. Pendapat Mufti tidak mengikat karena biasanya dianggap formalitas, namun pendapat terakhirnya bisa mengurangi hukuman dari para pelaku.