DEPOK - Penyidik Satreskrim Polresta Depok menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penjarahan toko pakaian atau distro di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Dari ke delapan remaja tersebut, tiga orang diantaranya adalah wanita.
Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto mengatakan kedelapan pelaku itu dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka karena terbukti secara langsung terlibat dalam kasus penjarahan Toko Fernando Store pada Minggu 24 Desember 2017, sekira jam 04.42 WIB pagi lalu.
Delapan tersangka itu terdiri dari tiga orang dewasa dan lima anak-anak. Mereka adalah AB (18), EAF (18), AP (20), AG (16), F (17), BL (16) dan YV (17).
"Mereka ada yang diamankan pada Minggu dan Senin malam. Sedangkan satu orang tersangka kami amankan Selasa pagi tadi," ujar Didik di Mapolresta Depok, Selasa (26/12/2017).