Komisi III Dalami Kasus Dugaan Dilepasnya Terpidana oleh Oknum Jaksa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 26 Desember 2017 21:06 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

"Mengawasi dan melaporkan tindakan oknum oknum penegak hukum yang memperdagangkan kewenangan hukum, jika perlu tuntut sampai dengam ke pengadilan agar dihukum seumur hidup," jelas dia.

Pengacara pelapor Shalih Mangara Sitompul sebelumnya melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejati DKI lantaran tidak mengeksekusi penjara dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.

Shalih menuturkan awalnya MY telah mengirimkan surat panggilan pertama hingga kedua serta ketiga untuk mengeksekusi terpidana tersebut namun keduanya tidak memenuhi panggilan.

Selanjutnya, Shalih dan beberapa saksi lainnya menyaksikan Jaksa MY mengeksekusi dan membawa kedua terpidana itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (8/11). 

Namun oknum jaksa itu malah membebaskan dua terpidana sehingga melanggar aturan dan melakukan perbuatan melawan hukum.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya