Komisi III Dalami Kasus Dugaan Dilepasnya Terpidana oleh Oknum Jaksa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 26 Desember 2017 21:06 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

"Saya persilakan korban kejahatan atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan komplainnya kepada Komisi III dengan dilengkapi berkasnya," papar dia.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu sudah mencoreng institusi lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Ya jika benar larinya seorang buronan tahanan disebabkan oleh tindakan 'Jaksa nakal', dan menjadi gejala umum, maka tidak hanya merupakan kelemahan penegakan hukum tetapi juga maraknya penyalahgunaan jabatan oleh oknum oknum nakal demi keuntungan materil," papar Fickar dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, dengan adanya kasus dugaan dilepaskannya terpidana itu, harus menjadi perhatian tersendiri para pimpinan lembaga negara dalam mengawasi anak buahnya saat menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

"Hal ini harus diwaspadai serta harus mendapat perhatian dari otoritas pengambil keputusan, karena era kehidupan yang sangat materialis ini berpengaruh pada khususnya aparat aparat penegak hukum menyalahgunakan jabatan meskipun gaji atau renumerasi sudah dinaikan," kata dia.

Oleh karena itu, Fickar mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap adanya oknum 'Jaksa nakal' dalam satu perkara. Dia menekankan, masyarakat harus berani melaporkan ke instansi terkait apabila menemukan tindak kecurangan. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya