Komisi III Dalami Kasus Dugaan Dilepasnya Terpidana oleh Oknum Jaksa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 26 Desember 2017 21:06 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mendalami adanya kasus dugaan dilepasnya dua terpidana oleh oknum Jaksa di Jakarta Utara. Mengingat, kedua terpidana itu sudah terbukti melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Komisi III akan lakukan pengecekan informasi dilepasnya kembali terpidana," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Arsul menegaskan, apabila dugaan tersebut benar terjadi maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas.

"Jika indikasinya benar ini akan menjadi masalah serius," ucap Arsul.

Bahkan, politikus PPP itu mempersilakan kepada korban atau pihak yang dirugikan untuk melaporkan kasus dugaan tersebut kepada pihak Komisi III, namun dengan bukti dan berkas yang lengkap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya