JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyampaikan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun, ia bersama kliennya memastikan siap untuk mendengarkan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Di mana, dalam eksepsinya itu ia mempersoalkan hilangnya sejumlah nama di dalam dakwaan kliennya. Padahal, nama-nama tersebut muncul di dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pada kasus yang sama.
"Tidak ada persiapan apa-apa, hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan Jaksa," kata Maqdir saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (27/12/2017).
(Baca Juga: KPK Sudah Siapkan "Senjata" Atas Eksepsi Setya Novanto)
Maqdir menegaskan, keberatannya sudah dibacakan dalam sidang eksepsinya. Selain mempertanyakan nama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, ia juga mempersoalkan selisih kerugian keuangan negara dalam tiga dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.