"Kesempatan kami sudah selesai, kita tunggu saja putusan hakim," tutur Maqdir.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya telah selesai menyusun materi jawaban atas eksepsi yang diajukan Setya Novanto. Jawaban itu siap dibacakan dalam sidang pada Kamis 28 Desember di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Jawaban telah disiapkan, untuk isinya bisa disimak di persidangan, tunggu saja saat dibacakan di persidangan ya," katanya kepada Okezone. (Baca Juga: Korupsi E-KTP, Andi Narogong Wajib Bayar Uang Pengganti USD2,5 Juta & Rp1,1 Miliar)
(Arief Setyadi )