Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Didakwa Melanggar UU ITE

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 12:15 WIB
Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung di PN Jakarta Pusat (Harits/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Aflian Tanjung melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mahfudin mempersilakan Alfian Tanjung untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. "Kami berikan waktu satu minggu," ucap Mahfudin.

Sidang dakwaan pun ditutup hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 Januari 2018.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya