Atas perbuatannya, JPU mendakwa Aflian Tanjung melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mahfudin mempersilakan Alfian Tanjung untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. "Kami berikan waktu satu minggu," ucap Mahfudin.
Sidang dakwaan pun ditutup hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 Januari 2018.
(Salman Mardira)