Polisi Endus Adanya Faktor Kelalaian dalam Robohnya Tembok Apartemen Pakubuwono Spring

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 16:42 WIB
Foto: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengindikasikan bahwa adanya faktor kelalaian dalam persitiwa robohnya tembok Apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kejadian itu sendiri mengakibatkan enam orang pekerja proyek luka-luka dan tiga orang diantaranya meninggal dunia.

"Tapi yang jelas ada kelalaian karena menyebabkan meninggal dunia," kata Mardiaz di lokasi kejadian, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Namun, Mardiaz menegaskan dugaan kelalaian tersebut masih tetap menunggu pemeriksaan dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pendalaman dari tim Laboratorium Forensik (Labfor).

(Baca Juga: Kronologi Robohnya Tembok Apartemen Pakubuwono Spring yang Tewaskan 3 Orang)

"Tentunya kelalaian setelah pemeriksaan Labfor baru kami ketahui," ujarnya.

Terkait kelalaian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga menyatakan bahwa, polisi tengah mendalami Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pengerjaan proyek yang dilakukan pada malam hari.

"Ada kecelakaan malam hari apa sudah sesuai atau tidak, itu yang kami lakukan penyelidikan," tutur Argo.

Argo menegaskan tak menutup kemungkinan akan ada pihak yang dijadikan tersangka terkait dengan peristiwa tersebut. Nantinya, tersangka itu akan dijerat dengan kasus kelalaian.

(Baca Juga: 3 Orang Tewas Akibat Tertimpa Robohan Tembok Apartemen Pakubuwono Spring)

"Makanya kami cek nanti. Makanya pasalnya tentang kelalaian, apakah ada unsur kelalaian di sana, tapi tetap harus kami lakukan pembuktian di situ," jelas Argo.

Adapun pasal yang mengatur tentang kelalaian adalah, Pasal 359 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun".

Dan Pasal 360 KUHP Ayat (1) menyatakan barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dan Pasal 360 KUHP Ayat (2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya