Menurutnya, KPK perlu menjelaskan secara detail soal hilangnya nama-nama yang sempat disebut sebagai pihak penerima uang panas e-KTP pada dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang dalam dakwaan Setya Novanto.
"Jadi kaitan dengan nama yang disebutkan kemarin misal Mas Ganjar dan Pak Yasonna itu dalam konteks hilangnya dalam surat dakwaan itu jadi permasalahan serius. Uangnya juga hilang. Dampak hukumnya terhadap surat dakwaan itu bisa dibatalkan," pungkasnya.
(Baca juga: Hakim Tipikor Kabulkan Setnov Berobat ke RSPAD)
Sebelumnya, Firman Wijaya sempat menguraikan 21 nama politikus yang sempat muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun hilang dalam dakwaan kliennya. Hal itu diuraikan dalam nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto.
(Awaludin)