Terkait Suap Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Berpergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2017 15:54 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
Share :

Lima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dalam persidangan sendiri, Fahmi Darmawansyah telah dinyatakan bersalah sebagai pihak pemberi suap. Hakim memvonis Fahmi dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Baca juga: Dalami Suap Satelit Monitoring, KPK Panggil Kepala Bakamla dan Tersangka Nofel Hasan)

Sementara itu, dua anak buah Fahmi yakni, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, Eko Susilo Hadi divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.‎ Untuk Nofel Hasan saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.‎

Terkait Suap Bakamla, KPK Cegah Anggota DPR Berpergian ke Luar Negeri

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya