KY Akan Awasi Sejumlah Nama Hilang dari Dakwaan Setya Novanto

Reni Lestari, Jurnalis
Minggu 31 Desember 2017 06:45 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

"Pemantaun dapat dilakukan baik secara terbuka, kepatuhan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan, maupun tertutup yaitu perilaku di luar persidangan," jelasnya.

Farid berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Dalam proses hukum kasus ini, KPK juga ditantang untuk tidak tebang pilih dalam mengusut keterlibatan politisi tertentu.

 (Baca juga: KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Kemungkinan dari Swasta)

"Jangan terpengaruh intervensi manapun, dalam maupun luar. Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum. Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya," ujar Farid.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya