Karanganyar Bikin Perda Larang Orangtua Beri Nama Anak selain Jawa

Bramantyo, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2018 20:49 WIB
Ilustrasi Raperda
Share :

"Artinya bisa menerima budaya lain, namun dengan batas-batas tertentu," lanjut Roni.

Senada dengan Roni, mantan anggota DPRD Karanganyar Nursanyoto menyampaikan Raperda pemberian nama tidak boleh kebarat-baratan seadainya ada penolakan dari masyarakat harus dilakukan kajian terlebih dahulu jangan asal terima.

Jika ini merupakan inisiatif dari DPRD Karanganyar, menurut Nursanyoto ada indikasi untuk 'kepentingan pribadi' untuk mengangkat nama menjelang Pilkada.

Mereka, lanjut Nursanyoto merupakan wakil rakyat jadi jangan gembar-gembor sesuatu hal yang bertentangan dengan rakyat. Dalam hal ini, pemberian nama pada anak merupakan hak asasi masyarakat Karanganyar.

"Kebijakan tersebut masih jauh panggang dari api. Artinya tidak menyentuh sama sekali dengan kebutuhan masyarakat. Jika masih sekadar himbauan ya monggo. Namun jika dibakukan kayaknya sangat lucu," ujar Nursanyoto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya