Firman mengatakan, hal itu yang kemudian harus dipertimbangkan partai pengusung Emil. Harus ada kesepakatan yang bisa diterima semua pihak. Misalnya ketika kader partai A disepakati menjadi cawagub, maka partai B atau C mendapat kompensasi lain. Misalnya, partai B atau C kadernya diusung jadi kepala daerah di kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2018 ini.
(Khafid Mardiyansyah)