Paslon Pilkada Serentak Diminta Perhatikan Syarat Sesuai Undang-Undang Sebelum Mendaftar

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 06:47 WIB
Ilustrasi. Foto Okezone/Regita
Share :

JAKARTA - Anggota komisioner Komisi Pemilhah Umum Pramono Ubaid mengimbau kepada para bakal pasangan calon yang akan ikut bertarung dalam Pilkada serentak 2018 untuk dapat memenuhi syarat yang dibutuhkan.

“Kami menghimbau agar semua bakal paslon betul-betul memperhatikan dan memenuhi syarat yang diatur dalam UU, sehingga proses penelitian berkas akan jauh lebih mudah, baik bagi KPU maupun bagi paslon,” ungkapnya kepada Okezone, Senin (8/1/208).

BACA: Polri Pantau Pilkada Serentak Lewat Medsos

KPU memandang masih terdapat beberapa partai yang mengeluarkan surat rekomendasi ganda terhadap kandidat yang berbeda.

“Nah, yang begini ini kan sebenarnya urusan internal parpol. Tapi ujung-ujunganya KPU yang kena getahnya,” tuturnya.

SIMAK: Tokoh Agama Diminta Berperan Sampaikan Pesan Damai di Tahun Politik

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya