Paslon Pilkada Serentak Diminta Perhatikan Syarat Sesuai Undang-Undang Sebelum Mendaftar

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 06:47 WIB
Ilustrasi. Foto Okezone/Regita
Share :

Oleh karena itu, ia pun menekankan agar para paslon nantinya tidak memberikan beban tambahan kepada KPU, seperti menyerahkan syarat-syarat yang rentan menimbulkan sengketa atau diragukan keasliannya.

“Dengan kerja sama yang baik dari paslon, maka proses pendaftaran tanggal 8-10 januari kita harapkan berlangsung lancar di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, 171 Daerah akan menggelar Pilkada serentak pada Juni 2018 nanti, di mana ada 17 provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten yang akan digelar secara serentak.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya