Daftar Ulang, 6 Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada Mimika Belum Memenuhi Syarat

Saldi Hermanto, Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 12:45 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (foto: Okezone)
Share :

"Dari 6 bakal paslon, hasil rekapan tadi malam sudah mereka serahkan dalam bentuk BA7-KWK. Itu menjadi dasar untuk mereka mendaftar kesini (KPUD) dengan status dari 6 bakal paslon ini masih BMS. Sehingga masih ada tahapan selanjutnya, yang mana mereka masih harus melengkapi lagi KTP dengan dukungan minimal 22.271," jelas Ocepina di Timika.

"BMS itu, mereka harus ganti 2x lipat atau di kali 2. Contoh, dari salah satu paslon yang BMSnya sekitar 10 ribu, harus siap 20 ribu," sambungnya.

Ocepina juga menekankan, untuk dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tahapan Pilkada serentak 2018 di Mimika selanjutnya, semuanya kembali kepada bakal paslon itu sendiri bersama tim pemenangannya, bukan ditentukan oleh KPUD.

"Bukan dari KPU, tetapi kembali dari kesiapan bakal pasangan calon itu sendiri, kesanggupan dia atau kesiapan dia seperti apa," pungkasnya.

(Baca Juga: Kodam Cenderawasih Siap Bantu Amankan Pilkada)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya