Politikus Golkar Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 10:49 WIB
Juru Bicara KPK Febridiansyah (Foto: Okezone)
Share :

Namun demikian, Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar)‎ DPR RI tersebut membantah menerima serta menikmati uang dugaan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

  (Baca juga: Terkait Kasus E-KTP, Rudi Alfonso Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari)

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya