‎KPK Harap Fredrich dan Dokter Bimanesh Hadir di Pemeriksaan Besok

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 13:36 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
Share :

 (Baca juga: Hakim Dalami Dugaan Penyamaran Uang Keponakan Setnov lewat Money Changer)

(Baca juga: Politikus Golkar Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP)

Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya