JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan berkas kasus korupsi Kondensat Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah P21, namun berkas tersebut mengalami penundaan.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan, penundaan tersebut disebabkan adanya satu tersangka, Honggo Wendratmo yang sedang ada di Singapura.
"Honggo masih dalam pencarian ini kita sedang upayakan, kita sudah kirim red notice-nya," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
(Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Polisi Jamin Kasus Kondensat Terus Berjalan)
Ari mengungkapkan, perburuan terhadap Honggo untuk mempercepat kenaikan tahap berkas kasus ini ke tahap dua.
"Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghendaki ada tiga tersangka, baru ada dua tersangka yang sudah siap," tutupnya.