(Baca juga: Ini Kendala Bareskrim Pulangkan Honggo Wendratmo ke Indonesia)
(Baca juga: Kabareskrim: Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Kondensat Tak Terbatas)
Sebagaimana diketahui, kasus Kondensat terungkap tahun 2015 ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Selain Honggo yang sedang berada di Singapura ada dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Akibat dari korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,716 miliar dollar AS atau Rp35 triliun.
(Awaludin)