Bareskrim Nyatakan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Sudah P21

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 18:56 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan berkas kasus korupsi Kondensat Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sudah P21, namun berkas tersebut mengalami penundaan.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan, penundaan tersebut disebabkan adanya satu tersangka, Honggo Wendratmo yang sedang ada di Singapura.

"Honggo masih dalam pencarian ini kita sedang upayakan, kita sudah kirim red notice-nya," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

 (Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Polisi Jamin Kasus Kondensat Terus Berjalan)

Ari mengungkapkan, perburuan terhadap Honggo untuk mempercepat kenaikan tahap berkas kasus ini ke tahap dua.

"Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghendaki ada tiga tersangka, baru ada dua tersangka yang sudah siap," tutupnya.

 (Baca juga: Ini Kendala Bareskrim Pulangkan Honggo Wendratmo ke Indonesia)

(Baca juga: Kabareskrim: Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi Kondensat Tak Terbatas)

Sebagaimana diketahui, kasus Kondensat terungkap tahun 2015 ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Selain Honggo yang sedang berada di Singapura ada dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Akibat dari korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2,716 miliar dollar AS atau Rp35 triliun.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya