AJI dan IJTI Denpasar Kecam Pelarangan Peliputan yang Dilakukan Polda Bali

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2018 00:51 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali mengecam tindakan pelarangan peliputan yang dilakukan jajaran Polda Bali. Ketua AJI kota Denpasar Hari Puspita menegaskan, jurnalis melakukan tugas jurnalistik sudah sesuai prosedur dan mendapatkan informasi juga dari korps Kepolisian Bali.

Pelarangan dan intimidasi ini dialami dua jurnalis, yakni Wayan Sukarda (Reuters TV) dan fotografer Miftahuddin Mustofa Halim (Radar Bali), hari Kamis 11 Januari 2018, berupa pelarangan dengan intimidasi dan penghapusan foto dari kamera.

Kronologi kejadian tersebut berawal ketika Kepala Urusan Kemitraan Subbidpenmas Bidang Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu menyampaikan informasi kepada jurnalis tentang rencana penggerebekan di empat lokasi. Di empat lokasi tersebut dikabarkan ditempati ratusan warga negara Tiongkok yang diduga melakukan tindak kejahatan.

Berdasar informasi tersebut, Miftahuddin M. Halim, jurnalis foto koran Radar Bali melakukan kegiatan peliputan ke tempat kejadian perkara (TKP) 1 di Jalan Tukad Badung No. 22. Namun, setelah ditunggu cukup lama, tidak ada tanda-tanda aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi 1 sebagaimana diinformasikan. Kemudian, datang jurnalis Kompas, Cokorda Yudistira di lokasi tersebut.

Karena cukup lama menunggu tak juga ada kejelasan, maka Cok dan Miftah memutuskan menuju Lokasi 4 di Desa Kutuh, Kuta Selatan. Belakangan, ketika Miftah dan Cok sudah berangkat menuju TKP 4 di Jalan Darmawangsa Gang SDN 2 Kutuh No. 1X, baru muncul informasi bahwa Lokasi 1 yang disebutkan Ismi kurang lengkap. Yang benar adalah Jalan Tukad Badung XXI Nomor 22.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya