AJI dan IJTI Denpasar Kecam Pelarangan Peliputan yang Dilakukan Polda Bali

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2018 00:51 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

Ketika sudah tiba di TKP 4, ternyata sudah banyak anggota kepolisian yang berjaga di luar pagar sebuah rumah. Sebagian anggota kepolisian lainnya berada di dalam rumah yang dihuni puluhan warga negara Tiongkok.

Ketika baru tiba, Miftah juga ditanya dari mana oleh anggota kepolisian. Lalu Miftah menunjukkan kartu identitas pers (ID Pers).

Sebagai jurnalis, maka Miftahuddin melakukan pengambilan gambar foto (memotret) suasana penggerebekan dari luar rumah menggunakan kamerasmarthphone.

Seketika itu, dua anggota kepolisian mendatangi Miftahuddin, dan salah satu anggota tersebut meminta agar Miftahuddin tidak memfoto. Anggota polisi ini juga meminta Miftahuddin menghapus foto suasana penggerebekan tersebut. Belum sempat Miftahuddin menghapus, anggota polisi ini mengambil smartphone tersebut lalu menghapus sendiri foto-foto tersebut.

Hal ini juga dialami oleh jurnalis Reuters, Wayan Sukarda yang kebetulan tinggal tidak jauh dari lokasi atau TKP 4. Dia mendapat larangan merekam atau mengambil gambar video suasana penggerebekan. Bahkan, rekaman video suasana penggerebekan miliknya juga dihapus oleh anggota kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya