Febri menjelaskan, meski Fredrich mengajukan sidang etik ke Peradi, KPK akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Fredrich yang diduag melakukan perintangan penyidikan Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Terlebih KPK kata Ferbi, memiliki bukti yang kuat dan proses hukum akan dijalankan secara transparan.
"Proses hukum Frederick Yunadi akan secara cepat dilakukan," tuturnya.
(Baca juga: KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi)
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menerima surat permohonan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dari Fredrich Yunadi, pada Jumat 12 Januari 2018. Rencananya, Peradi akan menggelar sidang etik terhadap Fredrich pekan depan.
"Surat dari tim hukum saudara Fredrich hari ini baru kita terima. Rencananya Komwas (Komisi Pengawasan) Advokat akan pleno minggu depan," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Peradi, Victor W Nadapdap.