KPK: Proses Hukum Secepatnya meski Fredrich Yunadi Ajukan Sidang Etik ke Peradi

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 13 Januari 2018 05:24 WIB
Jubir KPK Febri Diyansyah (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses hukum terhadapa Fredrich Yunadi akan berjalan dengan cepat. Terkait dengan pengajuan sidang etik ke Perhimpunan pengacara Indonesia (Peradi) juru bicara KPK Febri Diyansyah mengaku belum tahu soal langkah mantan pengacara Setya Novanto itu. 

Meski demikian, Febri menegaskan tetap menghormati setiap proses etik yang dilakukan mantan Fredrich Yunadi. KPK mengaku melakukan penangkapan karena sudah memiliki bukti yang kuat. Fredhrich Yunandi sebagaimana hasil kerja tim penyidik KPK diduga keras telah melakukan tindak pidana yaitu menghalangi-halangi dalam kasus korupsi E-KTP Setya Novanto. 

"Silakan saja, Fredrich Yunadi melakukan hal tersebut, KPK menghargai apapun proses etik atau klarifkasi internal seperti itu," ujar Febri, Sabtu (13/1/2018).

 (Baca: Miliki Bukti Halangi Penyidikan Setnov, Dasar KPK Tangkap Fredrich Yunadi)

Untuk diketahui, Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kliennya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Merespons surat dari kuasa Fredrich, Peradi rencananya akan menggelar sidang etik terhadap Fredrich pekan depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya