JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan tak satu pun profesi atau pekerjaan di muka bumi yang kebal terhadap proses hukum, termasuk dengan advokat.
Hal ini menyangkut dengan ditangkapnya mantan kuasa hukum terdakwa Setya Novanto (Setnov) di kasus e-KTP, Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menghalangi proses penyidikan.
"Tidak ada satu pun profesi di muka bumi ini yang kebal hukum. Imunitas Advokat ini sama dengan diplomat. Sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan profesinya," kata Koordinator Program PBHI Julius Ibrani, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).
(Baca Juga: Tak Hanya Fredrich Yunadi, ICW Sebut 21 Advokat Pernah Terjerat Pidana Korupsi)
Menurut Julius, pemahaman mengenai, hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus dimaknai dengan seksama dan baik. Namun, dalam menjalankan tugasnya memang harus berdasarkan aturan yang mengikat.