"Artinya ada imunitas kalau dia menjalankan dengan itikad baik dan berdasarkan hukum dan aturan UU," ujar Julius.
Sementara itu, Peneliti Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, perbuatan yang dilakukan oleh Fredrich bukanlah bentuk serangan terhadap secara personal terhadap profesi advokat maupun organisasi yang menaungi kerja-kerja pengacara seperti Peradi, Ikadin, IPHI, maupun AAI.
"Hal ini dikarenakan, perilaku advokat sendiri sudah diatur secara proporsional dalam Kode Etik Advokat Indonesia," ujar Lalola.
(Baca Juga: ICW: Advokat di Pusaran Korupsi Bukan Cerita Baru)
Dalam hal ini, lembaga antirasuah menilai, Fredrich dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika 'diburu' oleh KPK beberapa waktu lalu.